AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa geram membaca judul berita media ini beberapa waktu lalu terkait keterlambatan Pemerintah Provinsi Maluku membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Maluku selama lima bulan terhitung Bulan Maret hingga Juli 2026.

Judul berita “Gubernur Maluku “Ogah” Tanggapi Keterlambatan TPP 5 Bulan, Lagi Diluar daerah dan Minta Wartawan Wawancara Sekda” membuat Gubernur langsung mengirimkan pesan WhatssApp ke wartawan media ini, Jumat (31/7/2026) malam pukul 22.18 WIT.

Dengan sedikit marah dan kesal, Gubernur mengirim kembali link berita dan menulis pesan “Kok, bisa framing judul seperti ini??

Setelah mengirim pesan, tanpa menunggu pesan balasan, Gubernur Hendrik Lewerissa langsung memblokir WhatssApp wartawan media ini.

Sikap Gubernur Maluku ini bukti bahwa sebagai pemimpin dirinya tidak siap dikritik.

Padahal dalam dunia kepemimpinan modern, kemampuan menerima kritik menjadi salah satu tolak ukur kedewasaan seorang pemimpin. Banyak orang memandang kritik sebagai serangan terhadap otoritas, padahal sejatinya kritik adalah bentuk kepedulian.

Pemimpin yang menganggap kritik sebagai ancaman justru sedang mengubur potensi perbaikan diri dan birokrasinya.

Di tengah tuntutan perubahan yang cepat, hanya pemimpin yang mau mendengar yang mampu bertahan dan berkembang.

Fraksi Golkar Desak Bayar

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara serius karena menyangkut kesejahteraan ASN, stabilitas birokrasi, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa TPP merupakan bagian dari hak ASN yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

Oleh sebab itu, setiap keterlambatan pembayaran perlu disertai penjelasan yang terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sekretaris Fraksi Golkar Anos Jeremias kepada media mengatakan, pihaknya juga memahami bahwa Pemerintah Daerah dapat menghadapi tantangan fiskal dan pengelolaan kas. Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak ASN secara bertanggung jawab.

Pemerintah perlu menunjukkan langkah-langkah nyata dalam mempercepat penyelesaian pembayaran serta memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan pembayaran TPP ASN sesuai kemampuan keuangan daerah dengan menetapkan skala prioritas dan jadwal pembayaran yang jelas.
  2. Meminta Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan penjelasan resmi kepada DPRD dan masyarakat mengenai penyebab keterlambatan, kondisi fiskal daerah, serta langkah penyelesaiannya.
  3. Mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran, pengelolaan kas daerah, dan mekanisme pencairan belanja pegawai agar pembayaran TPP dapat dilakukan tepat waktu pada masa mendatang.
  4. Mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme, integritas, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun sedang menghadapi persoalan hak keuangan yang belum terpenuhi.
  5. Menegaskan komitmen DPRD, khususnya Fraksi Partai Golkar, untuk menggunakan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi Partai Golkar meyakini bahwa komunikasi yang terbuka, sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta komitmen bersama dalam menjaga disiplin fiskal merupakan kunci untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik.

Pada akhirnya, tujuan utama kita bukan sekadar membayarkan TPP yang tertunda, tetapi membangun tata kelola keuangan daerah yang sehat, birokrasi yang profesional, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kesejahteraan masyarakat Maluku.

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga kesejahteraan aparatur, dan mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, serta bertanggung jawab. (L05)