AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga secara non-tunai menggunakan QRIS. Sistem pembayaran yang diberi nama QRIS SARUT DLHP itu mulai diuji coba di Kelurahan Waihaong sejak 1 Oktober 2026.

Peluncuran dilakukan dalam apel pagi Pemkot Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan, penghargaan bagi masyarakat peduli kebersihan, serta penyerahan sertifikat fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset tanah milik Pemkot Ambon.

Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta mengatakan penerapan QRIS SARUT DLHP merupakan salah satu upaya Pemkot Ambon mendorong pembayaran retribusi secara lebih mudah dan non-tunai.

Sistem tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

“Mulai dari hari ini mudah-mudahan dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon. Dengan demikian, pembayaran retribusi pelayanan persampahan kebersihan rumah tangga secara non-tunai melalui QRIS dari DLHP ini dapat berjalan dengan baik,” kata Ely.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan secara simbolis peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan.

Peralatan yang diserahkan meliputi sapu lidi, rompi, mantel, sekop, tirus, dan garu. Peralatan tersebut diberikan untuk mendukung para petugas yang setiap hari bekerja di berbagai bidang pelayanan kebersihan.

“Peralatan kebersihan berupa sapu lidi, rompi, mantel, skop, tirus, dan garu-garu diserahkan kepada petugas kebersihan sebanyak 810 orang yang bekerja setiap hari di berbagai bidang tugas,” ujarnya.

Pemkot Ambon juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang dinilai memiliki kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Piagam penghargaan diberikan kepada Hamdin Tuankotta atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon menerima sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG).

Fasilitas yang disertifikatkan meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.

Selain itu, Pemkot Ambon menerima sertifikat tanah aset pemerintah daerah yang tersebar di sejumlah ruas jalan dalam Kota Ambon.

Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Reawaruw, Jalan Kakialy 2, Jalan Tulekabessy 2, Jalan Tulekabessy 1, Jalan Kakialy, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setia Budi.

Ely mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon memperkuat pengamanan aset daerah.

“Penyerahan sertifikat aset Pemkot pada hari ini merupakan wujud konkret dari prinsip pengamanan aset daerah, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memperkuat tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap jengkal tanah milik daerah memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Ely juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon beserta jajarannya atas percepatan legalisasi aset pemerintah daerah.

Ely kemudian menginstruksikan seluruh perangkat daerah pengelola aset agar melakukan pencatatan dan penatausahaan aset secara tertib.

Dokumen sertifikat diminta disimpan dan didokumentasikan dengan baik serta diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Barang Daerah secara akurat.

Pemkot juga meminta pengamanan fisik aset di lapangan diperkuat dengan memasang tanda batas atau plang kepemilikan.

Selain itu, pemanfaatan tanah milik daerah harus disesuaikan dengan peruntukan dan rencana tata ruang kota agar dapat mendukung pelayanan publik secara optimal.

“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN. Jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset Pemkot lainnya yang masih berproses,” tegas Ely. (L06)