TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mulai mematangkan strategi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penyusunan tiga Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Forum Koordinasi Terpadu Deteksi Dini dan Penanganan TPPO.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten MBD, Rabu (4/11/2026). Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem koordinasi yang terstruktur guna mengantisipasi potensi perdagangan orang di wilayah kepulauan tersebut.
Pembahasan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan instansi terkait, di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda MBD, Johzes H. F. Leunufna, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) MBD, Arestoules J. Ezauw, S.Pi., M.Si., unsur TNI/Polri, Imigrasi, Syahbandar, Pelabuhan Perikanan, petugas Bandara Jos Orno Imsula Moa, pimpinan OPD, serta sejumlah instansi lainnya.
Asisten II Setda MBD, Johzes H. F. Leunufna, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pencegahan TPPO yang efektif.
Menurutnya, penyusunan tiga SOP tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diarahkan pada penguatan mekanisme deteksi dini dan penanganan TPPO.
Ia menjelaskan, posisi geografis MBD sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste menghadirkan tantangan tersendiri. Mobilitas masyarakat antarpulau maupun aktivitas lintas batas membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang baik agar potensi tindak pidana perdagangan orang dapat diantisipasi sejak awal.
Johzes menegaskan, persoalan TPPO tidak bisa dibebankan kepada satu institusi. Diperlukan kolaborasi seluruh unsur sesuai tugas dan kewenangan masing-masing agar proses pencegahan, pertukaran informasi, hingga penanganan korban dapat berjalan secara terkoordinasi.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol MBD, Arestoules J. Ezauw, menyampaikan bahwa pembentukan Forum Koordinasi Terpadu menjadi salah satu strategi untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi teknis dalam menghadapi ancaman TPPO.
Ia menilai, kondisi geografis MBD yang terdiri atas wilayah kepulauan dengan akses transportasi antarpulau yang terbatas menuntut adanya sistem koordinasi yang mampu menjangkau hingga tingkat kecamatan dan desa.
Melalui forum tersebut, setiap unsur diharapkan memiliki mekanisme kerja yang jelas dalam mendeteksi indikasi TPPO, menyampaikan informasi, serta mengambil langkah respons sesuai kewenangan masing-masing.
Arestoules juga menegaskan bahwa keberadaan forum terpadu bukan untuk mengambil alih fungsi penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Forum tersebut berperan sebagai wadah koordinasi dan penguatan sinergi antarlembaga.
Dalam rapat tersebut, tiga rancangan SOP menjadi pokok pembahasan, yakni SOP Deteksi Dini dan Respons TPPO, SOP Pengelolaan Data dan Informasi, serta SOP Respons dan Penanganan Korban.
Ketiga SOP tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan. SOP Deteksi Dini dan Respons TPPO akan mengatur mekanisme pemantauan, penerimaan laporan, identifikasi indikasi awal, verifikasi informasi, hingga penilaian risiko untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Sementara SOP Pengelolaan Data dan Informasi diarahkan untuk membangun sistem pendataan serta pertukaran informasi yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi antarinstansi.
Adapun SOP Respons dan Penanganan Korban difokuskan pada pengaturan prosedur penanganan serta perlindungan masyarakat yang terindikasi atau menjadi korban perdagangan orang.
Arestoules berharap keterlibatan seluruh peserta dalam pembahasan tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif sehingga ketiga rancangan SOP dapat disempurnakan dan ditetapkan sesuai target waktu yang telah direncanakan.
Ia turut mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten MBD menargetkan peluncuran pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2026, setelah seluruh persiapan kelembagaan diselesaikan.
Melalui langkah ini, Pemkab MBD berharap tercipta sistem pencegahan dan penanganan TPPO yang lebih terintegrasi, mulai dari penguatan deteksi dini, pengelolaan informasi, hingga perlindungan korban.
Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang gerak praktik perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya. (L02)
