AMBON,LaskarMaluku.com -Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar kegiatan penyuluhan Sekolah Ramah HAM (SRHAM). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut berlangsung di Santika Hotel, Ambon, Kamis (6/6/2026).

Komisioner Komnas HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina mengatakan, Sekolah ramah Hak Asasi Manusia (HAM ) tersebut merupakan sekolah yang menanamkan nilai-nilai HAM dalam implementasi sendi-sendi kehidupan di sekolah.

“Jadi kita tahu bahwa Kemendikbud itu mengatakan bahwa ada tiga dosa besar ya di dunia pendidikan, bully, kekerasan fisik maupun seksual lalu perundungan serta intoleransina,” kata Putu.

Komnas HAM merasa bahwa untuk menghadirkan individu atau manusia-manusia yang menghargai hak asasi manusia martabat manusia yang paling tepat adalah melalui implementasi di jalur pendidikan

“Kita tahu bahwa sekolah yang menerapkan prinsip-prinsip ,nilai-nilai hak asasi manusia ini kita harapkan menjadi salah satu cara untuk penurunan angka-angka kekerasan atau pelanggaran HAM,” ujarnya.

Kita tahu bahwa di Indonesia termasuk di Maluku kekerasan-kerasan di dunia pendidikan itu cukup tinggi. Artinya misalnya kemarin terkait tawuran, kejahatan seksual pencabulan ,pelecehan maupun kemudian tindak-tindak kriminal.

Baik itu tawuran antara siswa, tawuran antar kelompok, geng dan lain sebagainya itu menjadikan atau memperlihatkan potret-potret kekerasan itu semakin hari semakin tinggi kalau tidak diantisipasi. Untuk itu kami dari Komnas HAM melakukan peningkatan kapasitas terkait nilai-nilai HAM kepada guru-guru.

“Untuk hari ini kami berikan penguatan atau peningkatan kapasitas kepada guru-guru SD dan SMP. Nah artinya kami harapkan dengan peningkatan dan penguatan kapasitas ini para guru lebih mengerti lagi bagaimana mengkondisikan memberikan pembinaan kepada siswa-siswa sehingga harapan kita mereka tumbuh, berkembang menjadi siswa yang lebih bermartabat itu bisa kita dapatkan,.

Menurutnya, Perlindungan Anak itu ada undang-undangnya. Perlindungan guru dan dosen juga ada undang-undangnya bahkan ada Permendikbud yang mengatur tentang bagaimana perlindungan guru. Artinya selagi guru melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang maka itu mereka dilindungi.

“Jadi ini lebih kepada penguatan yang sifatnya penyuluhan tapi nanti kami akan tindaklanjuti dengan pelatihan-pelatihan yang lebih intensif lagi. Kemarin kami lakukan penyuluhan di jenjang,SMA SMK dan SLB,” jelasnya.

“Nah intinya adalah sekolah ramah HAM kami harapkan menjadi corong menjadi role model atau model dan konsep untuk memastikan nilai-nilai hak asasi manusia yang menjunjung martabat kemanusiaan yang memanusiakan manusia itu bisa diterapkan sehingga anak didik kita bisa berperilaku sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan tersebut,”(06)