AMBON, LaskarMaluku.com– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Maluku dan sejumlah pihak di Kantor Pemerintah Provinsi Maluku mesti diberikan catatan merah,
menyusul sejumlah persoalan yang ditimbulkan saat ini terkait dengan nasib puluhan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK berstatus pelaksana tugas (plt).
Berdasarkan catatan media ini, setidaknya terdapat 80-an SMA dan SMK di sebelas kabupaten kota, menyandang status PLT.
Dan ini merupakan buah karya dari BKD Setda Maluku yang menempatkan orang dalam jembatan itu, berdasarkan asas suka sama suka.
Kondisi ini yang hingga kini diperjuangkan oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 10 Saumlaki, Paulus Ariteus Kundre, S.Pd.
Kundre lantas kecewa dengan sikap dari BKD dan pihak terkait dilingkup kantor gubernur Maluku yang hanya menerima informasi sepihak tanpa melakukan pengecekan lapangan terkait dengan klaim beberapa orang guru.
Kelompok ini berdasarkan laporan masyarakat, mereka sama sekali tidak melaksanakan tugas sebagai seorang pendidik.
Padahal mereka juga ikut dimutasi tetapi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pengajar (Tugas ASN). Nah ini bukti bahwa BKD Setda Provinsi Maluku tidak adil.
“Yang beta (saya) dan teman2 guru, pegawai tidak setuju, bahwa dong 5 guru yang tidak pernah jalankan tugas dengan baik, kemudian dong 5 su dapat SK pindah dari Bulan Januari 2024 dong sendiri tidak jalankan tugas 1 hari pun sesuai SK gubernur itu, tapi mereka tidak diberi sangsi namun pihak BKD justru mendengar alasan-alasan dari mereka berlima,”ungkap Ariteus Kundre kepada media ini melalui pesan Wa, Kamis (30/1/2025).
“Lantas, oknum-oknum di BKD tidak menyelidiki dengan baik ke lapangan (sekolah) untuk mengetahui kebenarannya.
Kemudian menggelar sidang kode etik dengan mendengar sepihak, lalu menurunkan beta (saya) dari jabatan kepsek dan lebih sadis lagi kasih beta sebagai bawahan di SMAN 16 KKT di Batu Putih. Ini sangat tidak adil, “sesal Ariteus dalam pesan tertulisnya.
Ariteus mengakui telah menempuh pendekatan dengan barbagai pihak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, termasuk BKD Setda Maluku tapi sepertinya dalil yang disampaikan diabaikan.
Kendati begitu melalui sejumlah pendekatan dirinya dengan pihak terkait, calon gubernur Maluku terpilih telah mengetahui informasi, soal tindak tanduk dari BKD Setda Maluku dan pihak terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Tidak diketahui secara pasti alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretaris Daerah Setda Maluku menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas ini. Namun yang jelas tercatat lebih dari 80 kepala sekolah yang menduduki jabatan tersebut.
Diterbitkannya SK PLT para kepala sekolah SMA dan sederajat itu, mengemuka di masa pemerintahan Murad Ismail. Bahkan Insum Sangadji ditempatkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku berstatus sebagai pelaksana tugas kepala dinas hingga ditarik kembali ke habitatnya.
Insum Sangadji adalah seorang dosen di Universitas Pattimura Ambon.
Ditengah masa transisi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tengah melakukan rekapitulasi dan validasi untuk menentukan status kepala sekolah yang definitif maupun yang masih Plt.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Maluku, Yuspi I Tuarita mengemukakan, dalam masa transisi pihaknya tengah menunggu arahan pembentukan tim seleksi.
“Kita menunggu saja dan jika ada arahan untuk membuka seleksi kepala sekolah, kami akan melaksanakannya. Kami akan mempertimbangkan kepala sekolah yang sudah ada, selama mereka memenuhi syarat untuk dipertahankan,” Ungkap Yuspi Tuarita kepada LaskarMaluku.com di Ambon, belum lama ini
Penjelasan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Maluku dalam menjawab pelaksana tugas Kepsek SMA Negeri 10 Kepulauan Tanimbar, Elisabeth Magdalena Lekang. Elisabeth diangkat dalam jabatan menggantikan Paulus Ariteus Kundre,.S.Pd yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah difinitif. Ia Didepak lantaran dugaan tuduhan pelanggaran kode etik.
Salah satu persyaratan utama bagi calon kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah minimal memiliki berbagai kualifikasi dan persyaratan. Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana strata satu (S1) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi memiliki sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak dan pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan III/B bagi guru berstatus PNS.
Menurut Yuspi, Proses seleksi, bakal dilaksanakan setelah mendapatkan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang difinitif dan berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dewan Pendidikan, serta pengawas sekolah.
Sebagai Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Yuspi I Tuarita berharap, kejelasan mengenai seleksi tersebut dapat terjawab guna memperkuat kualitas kepemimpinan dunia pendidikan Maluku. Sejatinya sejauh ini, delapan puluhan SMA dan sederajat di sebelas kabupaten kota di Provinsi Maluku, masi berstatus pelaksana tugas plt Kepala Sekolah. Ini adalah buah karya pihak-pihak terkait di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Untuk diketahui; Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :
Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; Memiliki sertifikat pendidik; Memiliki Sertifikat Guru Penggerak; Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (LO5)