AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi III DPRD Kota Ambon, menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).Rapat dengar pendapat digelar Jumat (7/2/2025)

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, mengungkapkan, hasil rapat dengar pendapat yang digelar Jumat (7/2/2025) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU), fokus utama pembahasan mencakup mitigasi risiko akibat cuaca ekstrem serta optimalisasi infrastruktur publik guna menjamin kualitas layanan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi III itu, disoroti terkait urgensi pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Hal itu seiring dengan meningkatnya intensitas cuaca buruk belakangan ini peninjauan terhadap kondisi pohon-pohon di area publik menjadi prioritas.

“Kami telah mengimbau agar dalam minggu depan dilakukan identifikasi pohon-pohon tua yang berpotensi membahayakan keselamatan publik. Pohon yang dinilai telah mencapai usia rentan harus segera dipangkas atau ditebang guna mencegah kecelakaan serta menghindari gangguan terhadap aktivitas umum,” ujar Hary, kepada Wartawan, usai rapat tersebut.

Menurutnya, langkah ini dianggap penting dalam rangka penataan ruang terbuka yang tidak hanya berfungsi estetis tetapi juga aman dan berkelanjutan bagi warga kota.

Sedangkan Untuk Dinas PU, Hary mengaku juga memberikan sejumlah catatan strategis terkait transparansi dokumen serta koordinasi program kerja.

“Kita juga meminta rincian mengenai piutang tahun 2024 serta daftar program yang akan dialihkan ke 2025,”ujarnya.

Hasil inspeksi langsung (On The Spot) di Pasar Ikan Arumbae (hari ini) yang turut menjadi perhatian utama. Dimana Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk renovasi pasar pada 2025, namun perlunya perencanaan matang agar pasar tersebut memenuhi standar mutu dan kehigienisan yang optimal” ungkapnya.

“Dalam perencanaan renovasi, kami meminta agar pasar ini nantinya benar-benar layak terutama dalam menjamin mutu ikan yang dilelangkan. Pasar ini memiliki fungsi strategis sebagai objek retribusi dan pusat pelelangan ikan sehingga pemerintah daerah wajib menyiapkan infrastruktur pendukung secara maksimal,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti beberapa aspek penting yang harus diperbaiki, di antaranya: Sterilisasi Area Pasar, yaitu memastikan lokasi pelelangan bebas dari aktivitas di luar fungsinya agar mutu ikan tetap terjaga; soal ketersediaan air bersih, dimana infrastruktur sanitasi harus diperbaiki untuk mendukung proses pelelangan dan perdagangan ikan yang higienis.

“Dan juga pemanfaatan ruang secara optimal yang mana evaluasi menemukan bahwa pasar digunakan di luar peruntukan semestinya, sehingga perlu penertiban agar fungsi utama pasar tetap berjalan sesuai regulasi,”ujarnya.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

Ke depannya, mereka akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan guna memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai harapan. (L06)