OLEH : August Johannes Ricolat Ufie
Dosen Program Studi Destinasi Pariwisata Program Sarjana Terapan, Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Ambon
Secara sederhana, ruang terbuka publik dapat diartikan sebagai ruang yang dapat diakses oleh siapa saja secara gratis, baik itu anak kecil-orang muda maupun orang tua, laki-laki maupun perempuan, orang pekerja maupun non pekerja, tanpa memandang suku-agama-ras.
Sebagai elemen suatu kota, Ruang Terbuka Publik (RTP) yang menarik dan memadai menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat perkotaan termasuk bagi masyarakat Kota Ambon (Ufie, 2021).
Ruang terbuka publik umumnya ramai dikunjungi saat pagi hari dan sore sampai malam hari. Berbagai aktivitas dilakukan didalamnya: bersantai-beristirahat, olah raga, sosialisasi, kumpul bersama komunitas, bermain bersama keluaga/anak, menikmati fajar maupun senja, tempat event tertentu.
Terkadang jika tanpa pengawasan memadai, RTP dapat disalahgunakan untuk perilaku sosial negatif diantaranya sebagai tempat mengkonsumsi minuman keras.
Pada Permen PU Nomor 12 Tahun 2009 tertulis bahwa ruang terbuka publik perkotaan menjadi dua bagian: ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka non hijau (RTNH).
Pada Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2018 tertulis Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Selanjutnya dijelaskan bahwa RTH terdiri dari diantaranya taman kota, taman wisata, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam (gunung, bukit, lereng, dan lembah), kawasan dan jalur hijau, dan lain sebagainya.
Adaptasi In This Economy
In this economy adalah salah satu frasa yang viral dalam dua tahun terakhir. Suatu frasa yang menggambarkan ironi kelas pekerja: harus bekerja lebih keras maupun mengurangi kebutuhan tersier (bahkan sekunder) untuk mempertahankan standar hidup yang makin menurun (Enggar, 2026).
Frasa ini muncul ditengah kesulitan ekonomi saat ini dimana masyarakat mulai berhati-hati dalam mengatur keuangannya. Kekhawatiran masyarakat terhadap tekanan ekonomi, kenaikan biaya hidup, serta ketidakstabilan kondisi global berdampak pada daya beli, misalnya: mengurangi kebiasaan makan di luar atau jajan hingga beralih menggunakan transportasi umum untuk menghemat biaya harian (Safitri, 2026).
Adaptasi yang dilakukan termasuk didalamnya adalah adaptasi terhadap kegiatan wisata dimana masyarakat mulai menyasar tempat-tempat yang aman, nyaman, dan yang paling penting adalah gratis diantaranya adalah RTP.

Suasana senja di pantai depan RSUP dr. J. Leimena Ambon (dok pribadi, 2026)
Beberapa studi mengemukakan bahwa RTP kerap menjadi tempat dikunjungi masyarakat perkotaan karena (1) hemat biaya, (2) tempat healing, (3) tren gaya hidup sehat, (4) kebutuhan konten media sosial, (5) ruang sosialisasi
Ruang Terbuka Publik Kota Ambon
Di Kota Ambon dapat dijumpai berbagai RTP baik itu taman kota, hutan lindung, bentang alam, lapangan olah raga.
Terdapat beberapa RTP yang umumnya dikenal dan ramai dikunjungi masyarakat yakni Jembatan Merah Putih, Taman Pattimura, Taman Karang Panjang, Lapangan Merdeka, Lapangan Mandala, Monumen dr. Johannes Leimena, Pantai Amahusu, Taman Pantai Air Salobar, Pantai Wainitu, dan Monumen Ambon City of Music (Ufie, 2021).
Masih banyak RTP lainnya di Kota Ambon selain yang disebutkan sebelumnya, misalnya Pantai Hallong, Pantai Pattimura-Rumahtiga, pantai depan RSUP dr. J. Leimena.
Terdapat beberapa hal yang mendasari kunjungan masyarakat ke suatu RTP (Ufie, 2021) diantaranya (1) daya tarik visual (baca: “instagramable”), (2) kegiatan terjadwal, (3) ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lainnya, (4) kemudahan akses, (5) jarak, dan (6) tujuan.

Suasana pagi di pantai Galala, bawah Jembatan Merah Putih Ambon. (dok pribadi, 2026)
Pertama, daya tarik visual. Umumnya RTP di Kota Ambon telah memiliki daya tarik masing-masing, baik buatan maupun alami yang dipadukan dan menjadi daya tarik khas pada tiap lokasi. Namun pada beberapa RTP, dijumpai hal tertentu yang justru menambah ketertarikan masyarat untuk berkunjung. Misalnya Taman Pattimura yang memiliki Patung Pattimura, Air Mancur, lampu dan tanaman hias. Atau Pantai Amahusu dengan sunset yang dapat dinikmati dan diabadikan.
Kedua, kegiatan terjadwal. RTP di Kota Ambon sering kali menjadi tempat pelaksanaan kegiatan baik itu bertaraf internasional, nasional, maupun lokal. Misalnya Gala Beat Fest di kawasan bawah Jembatan Merah Putih, Galala; Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 di pelataran Taman Pattimura; dan kegiatan terjadwal lainnya.
Ketiga, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas pendukung. RTP yang ramai dikunjungi di Kota Ambon memiliki sarana prasarana dan fasilitas pendukung yang terbilang lengkap. Ketersediaan hal tersebut memungkinkan masyarakat untuk menghabiskan waktu lebih lama maupun melakukan berbagai aktivitas.
Keempat, kemudahan akses. Umumnya RTP dengan akses jalan yang memadai menjadi pilihan masyarakat untuk berkunjung.
Kelima, jarak. Keberadaan RTP yang dekat dengan tempat tinggal dan dapat dijangkau dengan berjalan kaki, menjadi alternatif ruang bertemu, beraktivitas, dll. Terlebih bagi para pelajar dan mahasiswa yang nge-kos untuk menempuh pendidikan.

Suasana senja di pantai Hallong, tampak Jembatan Merah Putih Ambon
(dok pribadi, 2026)
Keenam, tujuan. Kunjungan masyarakat ke RTP didasarkan pada tujuan kunjungan. Jika ingi olahraga maka Lapangan Merdeka, Lapangan Mandala, atau Jembatan Merah Putih dapat menjadi lokasi yang dikunjungi. Jika ingin menikmati senja dapat mengunjungi Pantai Amahusu, Pantai Hallong; dan lain sebagainya.
Ketujuh, jarak. Keberadaan RTP yang dekat dengan tempat tinggal dan dapat dijangkau dengan berjalan kaki, menjadi alternatif ruang bertemu, beraktivitas, dll. Terlebih bagi para pelajar dan mahasiswa yang nge-kos untuk menempuh pendidikan.
Ragam Aktivitas
Pada RTP di Kota Ambon, menikmati pemandangan, berfoto, beristirahat sejenak, mengikuti kegiatan tertentu, olah raga, dan bertemu dengan kerabat merupakan aktivitas umumnya yang dilakukan (Ufie, 2021).
Uniknya, aktivitas masyakat ketika berada di RTP tidaklah bersifat tunggal (hanya satu aktivitas). Beragam aktivitas dapat dilakukan sekaligus dalam sekali kunjungan, baik disadari maupun tidak. Rangkaian aktivitas tersebut memiliki pola yang berbeda tergantung kebutuhan masyarakat.
Misalnya, menikmati pemandangan menjadi aktivitas utama di RTP; pemandangan yang menarik menjadi pemicu bagi aktivitas selanjutnya yaitu berfoto, terlebih ketika pemandangan tersebut dianggap menarik dan “instagramable”.

Suasana senja di Tanjung Nusaniwe, Latuhalat, Ambon (dok pribadi, 2026)
Kritik dan Harapan
Terdapat beberapa aspek yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat terkait RTP di Kota Ambon, terlebih pada RTP yang dikelola oleh pemerintah dan atau pihak tertentu. Kritik tersebut berakar dari pengelolaan yang kurang maksimal dan perilaku menyimpang yang tidak bertanggung jawab dari pengunjung, yakni (1) kebersihan dan perawatan, (2) keamanan dan kenyamanan, dan (3) sarana, prasarana dan fasilitas.
Kebersihan dan perawatan lingkungan setempat maupun sarana prasarana dan fasilitas pada RTP menjadi perhatian masyarakat. Ketiadaan tempat sampah yang memadai, ketersediaan toilet disertai air bersih, dan petugas kebersihan dan perawatan menjadi hal yang dianggap penting oleh masyarakat.
Keamanan dan kenyamanan selama beraktivitas di RTP turut menjadi perhatian masyarakat. Kebebasan beraktivitas seringkali disalahgunakan pengunjung dengan melakukan aktivitas yang tidak pantas misalnya minum minuman keras, mabuk-mabukan, merusak dan mencuri barang yang tersedia di RTP, mencuri barang pengunjung lain, perkelahian, dan lain sebagainya.
Selain itu, sarana, prasarana, dan fasilitas yang memadai turut menjadi perhatian masyarakat. Tempat duduk, tempat kuliner, wifi gratis, dan permainan anak merupakan hal yang dianggap penting dan relevan.
Berbagai harapan dikemukakan masyarakat terkait RTP. Selain harapan untuk memenuhi dan atau menjawab kritik yang dikemukakan sebelumnya, harapan lainnya yakni keberadaan petugas keamanan, pemasangan CCTV, penanaman pohon dan tanaman hias. RTP tematik seperti taman mngrove maupun taman anak pun menjadi hal yang diharapkan.
Bahan Bacaan
- Hantono, D. (2019). Kajian perilaku pada ruang terbuka publik. NALARs, 18(1), 45-56.
- Peraturan Daerah Kota Ambon. (2018). Penglolaan Ruang Terbuka Hijau.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. (2009). Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Di Wilayah Kota/Kawasan Perkotaan.
- Safitri, Kiki. (2026). “In This Economy”, Warga Ubah Gaya Hidup demi Bertahan di Tengah Ketidakpastian. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/15/100106726/in-this-economy-warga-ubah-gaya-hidup-demi-bertahan-di-tengah-ketidakpastian?page=all.
- Ufie, A. J. R. (2021). Ruang Publik sebagai Tempat Wisata Kaum Milenial Kota Ambon. Media Wisata, 19 (1), 11-21. (*)







