AMBON, LaskarMaluku.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Ambon, Senin (27/7).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan secara terbuka terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dugaan persoalan pada sejumlah program dan proyek pemerintah.

Koordinator Lapangan aksi, Hendra Lapandewa, meminta Wali Kota Ambon segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk menjelaskan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah puskesmas yang dinilai bermasalah.

“Berdasarkan hasil kajian kami, nilai satu paket pekerjaan sekitar Rp1 miliar sehingga total anggarannya hampir Rp7 miliar. Persoalan ini akan terus kami kawal,” kata Hendra.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terkait lima paket proyek Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan BPK, termasuk pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ambon.

LSM juga menyoroti temuan BPK pada pembangunan Gedung Puskesmas Air Salobar, pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 9 Ambon, rehabilitasi bangunan SD Jacobus, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 90 dan SD Negeri 38 Kota Ambon.

Tak hanya itu, massa mempertanyakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan hasil pemantauan mereka, dari 32 SPPG yang beroperasi di Kota Ambon hanya sekitar 14 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan sisanya diduga belum memenuhi persyaratan.

Demonstran juga menduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan PLTS di sejumlah puskesmas, di antaranya Puskesmas Air Salobar, Air Besar, Tawiri, Poka, dan beberapa puskesmas lainnya. Mereka menduga sebagian fasilitas tidak berfungsi atau tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sehingga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

Dalam aksinya, LSM Komando Garuda Sakti menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Wali Kota Ambon memanggil Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terkait lima paket proyek Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan BPK beserta langkah penyelesaiannya.

Kedua, meminta Walikota memanggil Kepala Dinas Kesehatan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjelaskan temuan BPK pada pembangunan Gedung Puskesmas Air Salobar.

Ketiga, mendesak Kepala Dinas Kesehatan dan PPK memberikan penjelasan mengenai proyek PLTS di sejumlah puskesmas yang diduga tidak aktif atau tidak sesuai dengan RAB. Keempat, meminta Walikota mencopot kepala sekolah dan bendahara SD Negeri 90 serta SD Negeri 38 terkait temuan pengelolaan dana BOS. Kelima, mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Ambon dan Badan Gizi Nasional (BGN) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Aksi berlangsung tertib dan diterima langsung oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, didampingi Kepala Dinas Kesehatan di ruang kerja Sekretaris Kota.

Robby mengatakan pemerintah menghargai fungsi kontrol masyarakat dan memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima untuk ditindaklanjuti.

“Ini merupakan hari kedua penyampaian tuntutan mereka. Seluruh aspirasi sudah kami terima dan saya langsung memanggil Kepala Dinas Kesehatan bersama tim untuk memberikan penjelasan terkait tiga poin utama, yaitu SPPG, temuan BPK pada Puskesmas Air Salobar, serta pembangunan PLTS di puskesmas. Kami juga meminta perwakilan massa mendengarkan penjelasan secara langsung agar persoalannya menjadi jelas,” ujar Robby.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, membantah sejumlah dugaan yang disampaikan massa aksi.

Ia menjelaskan, jumlah SPPG di Kota Ambon saat ini sebanyak 33 unit, bukan 32 seperti yang disampaikan demonstran.

“Dari 33 SPPG tersebut, sebanyak 31 sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan dua lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan ulang sampel makanan sebelum sertifikat diterbitkan,” jelas Johan.

Menurutnya, penerbitan izin operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan Dinas Kesehatan hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap aspek higiene dan sanitasi makanan.

Terkait temuan BPK pada pembangunan Puskesmas Air Salobar, Johan mengakui terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp40 juta. Namun, dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).

Menanggapi tudingan mengenai proyek PLTS, Johan menegaskan jumlah unit yang dibangun bukan tujuh, melainkan delapan unit yang tersebar di Puskesmas Air Salobar, Air Besar, Tawiri, Nania, Urimessing, Amahusu, Belakang Soya, dan Halong.

Sementara PLTS di Puskesmas Poka merupakan pengadaan Tahun 2023.
Ia menjelaskan PLTS dibangun sebagai sistem cadangan listrik untuk menjaga penyimpanan vaksin dan obat-obatan tetap berada pada suhu yang dipersyaratkan ketika terjadi pemadaman listrik.

“Kalau listrik padam lebih dari dua jam, vaksin bisa rusak. Karena itu PLTS diprioritaskan untuk menjaga ruang vaksin dan gudang obat agar tetap berfungsi,” katanya.

Johan mengakui beberapa unit sempat mengalami gangguan. Namun, menurutnya, hal itu bukan disebabkan pekerjaan fiktif ataupun spesifikasi yang tidak sesuai.

“Permasalahan muncul karena ada puskesmas yang menambah daya listrik dari dua fasa menjadi tiga fasa tanpa pemberitahuan kepada penyedia. Selain itu, penggunaan beban listrik melebihi kapasitas, misalnya mengoperasikan terlalu banyak AC sehingga inverter mengalami overload,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai ketentuan melalui mekanisme pengadaan melalui e-katalog dan siap membuka seluruh data kepada masyarakat.

“Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kalau masih ada keraguan, kami persilakan turun langsung ke lapangan melihat delapan unit PLTS tersebut. Kami menerima kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat dan akan memperbaiki jika memang ada kekurangan,” tegas Johan.(L06)