AMBON, LaskarMaluku.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mendorong Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Maluku untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan perempuan, sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perempuan agar semakin mudah mengakses layanan dan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan secara umum OJK memiliki dua fungsi utama, yakni mengawasi sektor jasa keuangan serta menjalankan edukasi dan perlindungan konsumen.
“Secara umum, tugas utama kami adalah bagaimana mengawasi sektor jasa keuangan. Kami sebagai pengawas lembaga jasa keuangan yang ada di Provinsi Maluku,” ujar Haramain.
Ia menjelaskan, pengawasan OJK di daerah mencakup sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam kewenangan pengawasan kantor OJK Provinsi Maluku, termasuk BPD Maluku dan Maluku Utara, BPR, dana pensiun, serta lembaga keuangan mikro (LKM).
Sementara untuk bank-bank yang memiliki jaringan nasional, seperti Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya, pengawasan lebih banyak dilakukan oleh kantor pusat. Namun, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan melalui OJK di daerah untuk mendapatkan fasilitasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Menurut Haramain, selain fungsi pengawasan, OJK juga memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan serta melindungi konsumen dari berbagai risiko.
Ia menilai perempuan memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan keluarga. Karena itu, peningkatan literasi keuangan perempuan menjadi salah satu hal yang penting untuk terus didorong.
“Perempuan ini kan bisa dikatakan sebagai menteri keuangan keluarga. Kalau menteri keuangan keluarga kurang mahir mengatur keuangan, mungkin ke depan rumah tangga bisa goyah,” katanya.
Haramain mengatakan, rendahnya pemahaman mengenai produk keuangan juga dapat membuat masyarakat mudah terjebak dalam berbagai penawaran investasi ilegal maupun produk keuangan yang tidak memiliki izin.
Karena itu, OJK membuka peluang kolaborasi bersama PIM untuk menggelar kegiatan edukasi keuangan, khususnya bagi perempuan di Maluku.
“Kita bisa buat event bersama. PIM bisa kita kumpulkan, minimal kita edukasi bagaimana mengelola keuangan yang baik dan bagaimana mengenali ciri-ciri produk ilegal,” ujarnya.
Selain investasi ilegal, Haramain juga mengingatkan masyarakat terhadap semakin maraknya kejahatan keuangan digital. Modus penipuan melalui pesan singkat, tautan palsu, maupun berbagai bentuk rekayasa digital lainnya terus berkembang dan semakin canggih.
Menurutnya, perempuan sebagai pengelola keuangan keluarga perlu memiliki pemahaman yang cukup agar dapat menjadi benteng pertama dalam melindungi keluarga dari berbagai modus kejahatan keuangan digital.
“Sekarang kejahatan keuangan digital, penipuan melalui SMS dan berbagai modus lainnya semakin canggih. Ini juga yang bisa kita edukasi bersama agar para ibu sebagai menteri keuangan keluarga bisa menjadi benteng dari hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas
Tak hanya literasi dan perlindungan konsumen, OJK Maluku juga melihat peluang besar untuk mendorong pemberdayaan perempuan melalui penguatan UMKM.
Haramain mengatakan, kolaborasi OJK dan PIM dapat diarahkan pada kegiatan business matching antara pelaku usaha perempuan dengan lembaga jasa keuangan.
Dengan demikian, para pelaku UMKM tidak hanya mengenal berbagai produk keuangan, tetapi juga memahami persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pembiayaan.
“Misalnya, kalau ingin mendapatkan pembiayaan dari bank atau perusahaan pembiayaan, sebenarnya apa yang harus dipersiapkan? Salah satunya catatan keuangan yang baik dan histori pembiayaan yang bagus, tidak pernah menunggak,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemampuan pencatatan keuangan menjadi salah satu hal penting bagi pelaku UMKM. Dengan pencatatan yang tertib, lembaga jasa keuangan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan kinerja usaha.
OJK juga dapat mendorong kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM perempuan, terutama dalam hal pembukuan dan pengelolaan keuangan usaha.
“Jadi selain mengenalkan mereka dengan jasa keuangan, kita juga bisa mendorong peningkatan kapasitas. Bagaimana ibu-ibu yang memiliki usaha kecil dan UMKM bisa memiliki catatan keuangan yang baik sehingga dapat dipercaya oleh bank,” katanya.
QRIS Jadi Bagian Penguatan Transaksi UMKM
Digitalisasi sistem pembayaran juga dinilai dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan UMKM perempuan di Maluku.
Haramain mengatakan, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dapat membantu pelaku usaha mempermudah transaksi sekaligus membangun rekam jejak transaksi usaha yang lebih jelas.
“Sekarang sistem pembayaran sudah berubah. Dari yang sebelumnya banyak menggunakan uang tunai, sekarang bisa melalui QRIS. Ini juga bisa kita dorong,” ujarnya.
Menurutnya, pencatatan transaksi secara digital dapat membantu pelaku usaha mengetahui perputaran usaha secara lebih terukur. Di sisi lain, rekam transaksi tersebut dapat menjadi salah satu informasi yang mendukung pelaku UMKM ketika berhubungan dengan lembaga jasa keuangan.
“Kalau menggunakan QRIS, kita bisa melihat transaksi dan omset usaha secara lebih riil,” katanya.
Haramain berharap kolaborasi antara OJK dan PIM tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat berlanjut pada program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi perempuan dan pelaku UMKM di Maluku.
PIM Siap Bersinergi
Sekretaris DPD Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Maluku, Vonny Litamahuputty, menyambut baik peluang kolaborasi tersebut.
Menurut Vonny, penguatan literasi keuangan perempuan merupakan kebutuhan penting, terutama di tengah perkembangan teknologi keuangan dan semakin beragamnya produk jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.
PIM, kata dia, siap menjadi ruang kolaborasi untuk mempertemukan perempuan pelaku usaha dengan lembaga jasa keuangan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas perempuan dalam mengelola keuangan keluarga maupun usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PIM Provinsi Maluku, Saswaty Matakena, menilai sinergi dengan OJK dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran perempuan, khususnya mereka yang bergerak di sektor UMKM.
Menurutnya, edukasi yang disertai pendampingan akan membantu perempuan tidak hanya memahami produk keuangan, tetapi juga mampu mengelola usaha secara lebih profesional.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat melahirkan berbagai program edukasi, pelatihan, pendampingan usaha, hingga business matching dengan lembaga jasa keuangan.
Sinergi OJK dan PIM diharapkan menjadi langkah nyata untuk membangun perempuan Maluku yang semakin literat secara finansial, tangguh dalam mengelola keuangan keluarga, serta mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan. (L02)
