AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemberian hibah, termasuk menetapkan batas maksimal besaran bantuan untuk berbagai kelompok penerima. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, penetapan batas maksimal hibah penting dilakukan agar pemberian bantuan tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu.

“Kita sudah lakukan penyesuaian sesuai dengan arahan KPK. Maksudnya, semuanya ditetapkan besaran maksimalnya,” kata Wattimena kepada Wartawan usai kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Badan Pengurus Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Maluku di depan Gereja Kasih Karunia Passo, Inakaka, Senin (3/8).

Menurutnya, jika tidak ada batasan yang jelas, maka pemberian hibah dapat berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu, Pemkot Ambon mengatur standar maksimal bantuan untuk berbagai kategori penerima.

“Kalau kita tidak tetapkan, nanti bisa terindikasi bantuan itu diberikan untuk kepentingan tertentu. Tapi kalau pembangunan rumah ibadah, apakah masjid, gereja, pura maupun vihara, maksimal berapa. Begitu juga bantuan kepada OKP dan LSM, maksimal berapa,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut bukan untuk membatasi dukungan pemerintah terhadap masyarakat, melainkan memastikan hibah diberikan secara transparan, adil, dan sesuai kebutuhan.

Selain mengikuti arahan KPK, penyesuaian besaran hibah juga mempertimbangkan kondisi fiskal Kota Ambon yang mengalami penurunan.

“Kita sambil menyesuaikan dengan kondisi fiskal kita. Fiskal menurun, sehingga hibah dan kegiatan-kegiatan diarahkan untuk intervensi kepada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Walikota berharap, dengan adanya pengaturan tersebut, program hibah Pemkot Ambon dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (L06)