AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku segera memberikan bantuan dana hibah kepada Yayasan Martha Christina Tiahahu untuk menunjang proses pendidikan pada Yayasan Martha Christina Tiahahu.
Pemberian dana hibah ini, setelah kurang lebih 100 tenaga guru yayasan selama kurang lebih enam bulan terakhir belum mendapatkan jasa mereka.
Sebelumnya Ketua Yayasan Martha Christina Tiahahu, Nita Bin Umar kepada awak media mengaku kalau, pihaknya telah melakukan proses pembayaran hak-haknya tapi sayangnya, hal ini disanggah oleh sejumlah guru yayasan.
Kendati begitu, masalah tertundanya hak para guru yayasan ini, setelah pemerintah daerah provinsi Maluku, memberikan andil besar untuk menunjang kelancaran proses pendidikan melalui bantuan dana hibah.
Bantuan dana hibah itu telah ditampung untuk selanjutnya dicairkan demi untuk memperlancar sistem pendidikan dibawah Yayasan Martha Christina Tiahahu.
Sekretaris daerah Sekda Maluku, Ir Sadalie Ie, IPU mengemukakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para guru dan ketua yayasannya, untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi pihak Yayasan Martha Christina Tiahahu.
“Kemarin itu, seluruh pengurus dari yayasan sudah ketemu termasuk ketua yayasannya, kami sudah panggil PPKD untuk pembahasannya sekarang itu tinggal proses penyesuaian dari jasa ke hibah, jadi tetap akan dibayarkan karena sudah ditampung, “kata Sekda Sadalie Ie.
Sementara itu pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs Jemes Th Leiwakabessy,.M.Si mengatakan, pihak Yayasan sementara ini tengah berposes dengan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku maupun Biro Hukum, terkait dengan bantuan dana hibah.
Bantuan dana hibah akan diberikan setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi setiap kebutuhan dasar dari yayasan Martha Christina Tiahahu, sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi Maluku untuk pembantuan hibah dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
“Itukan harus diikuti dengan instrumen-instrumen lain seperti Akte Pendirian, tujuan berdirinya yayasan, tidak dipungkiri bahwa yayasan Martha Christina Tiahahu juga telah menghasilkan output sekolah yang juga cukup banyak, jadi kita sementara berupaya meneliti supaya kemudian hari secara administratif tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan aspek normatif kaidah-kaidah hukum, “jelas Jemes Leiwakabessy. Seraya berharap pihak Yayasan dan tenaga pendidik untuk bisa bersabar.
Harap bisa bersabar sampai dengan hasil kordinasi kita dengan teman-teman kita di Biro Hukum, “ingat Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dia menegaskan tanggung jawab pemerintah didasari pada ketentuan yang berlaku yaitu pada perubahan dari peraturan ketentuan terkait dengan apa yang tengah di hadapi oleh pihak Yayasan saat ini. (L05).