
Kalak BPBD Ambon: Ganti Rugi Longsor BTN Gadihu Indah Sepenuhnya Tanggung Jawab Pengembang
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menegaskan bahwa kewajiban ganti rugi atas kerusakan bangunan akibat longsor di kawasan BTN Gadihu Indah, Kecamatan Sirimau, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang,













